Harga Emas Antam Anjlok Rp13.000 per Gram, Simak Daftar Terbarunya

2 weeks ago 25

Beranda Bisnis Harga Emas Antam Anjlok Rp13.000 per Gram, Simak Daftar Terbarunya

Ilustrasi harga emas turun. Foto istimewa.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –  Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Rabu (26/2/2025) pagi.

Dilansir berdasarkan data di laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp13.000, yang sebelumnya Selasa kemarin (25/2/2025) harga 1 gram emas Rp 1.707.000, sekarang menjadikannya berada di level Rp1.694.000 per gram pada pukul 08.30 WIB.

Selain itu, penurunan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang turun dengan nominal sama, yakni Rp13.000, menjadi Rp1.544.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Tipis, Kini Dibanderol Rp1,705 Juta per Gram

Dalam transaksi jual kembali, harga emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Adapun untuk buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia pada Rabu (26/2/2025):

– Harga emas 0,5 gram: Rp897.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.694.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.328.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.967.000
– Harga emas 5 gram: Rp8.245.000
– Harga emas 10 gram: Rp16.435.000
– Harga emas 25 gram: Rp40.962.000
– Harga emas 50 gram: Rp81.845.000
– Harga emas 100 gram: Rp163.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp408.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp817.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.634.600.000

Pemerintah juga mengenakan potongan pajak sesuai regulasi bagi pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemungutan pajak. ­(cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |