Gaji Anggota DPR Kini Rp65,6 Juta Per Bulan Usai Tunjangan Dipangkas, Ini Rinciannya

1 day ago 12

Beranda Berita Utama Gaji Anggota DPR Kini Rp65,6 Juta Per Bulan Usai Tunjangan Dipangkas, Ini Rinciannya

ILUSTRASI: Anggota DPR. FOTO: DERY RIDWANSYAH/JAWA POS

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Pimpinan DPR sepakat memangkas besaran tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada mereka. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/9).

Langkah tersebut menyusul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menuntut penghapusan berbagai fasilitas DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.

“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9), dikutip dari Jawa Pos.com.

Selain itu, Dasco mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.  Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.

Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.

Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950

Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR sebesar Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp8,61 juta, maka setiap anggota DPR menerima take home pay atau pendapatan bersih sebesar Rp65,6 juta per bulan. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |