Fraksi Amanat Perubahan Dorong KIP Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Ini Tanggapan Kadis

1 week ago 12

Beranda Cikarang Fraksi Amanat Perubahan Dorong KIP Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Ini Tanggapan Kadis

Surat Fraksi Amanat Perubahan untuk Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Hal tersebut termuat dalam surat yang dikirim oleh Fraksi Amanat Perubahan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi mengenai ketersediaan informasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2018.

Ketua Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, menjelaskan bahwa dasar hukum DPRD dalam mendorong ketersediaan informasi publik di setiap SKPD, termasuk di Dinas SDABMBK, diatur dalam Pasal 154 Huruf c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Sidak ke Pasar Cibitung, Satgas Pangan Polri Temukan Minyakita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi

“Terkait dasar hukum fraksi mengirim surat ke dinas, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerja anggota fraksi dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Marjaya melalui aplikasi pesan instan.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menilai bahwa surat yang menggunakan kop Fraksi Amanat Perubahan tersebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku dalam organisasi atau kelembagaan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pemerintahan itu ada mekanismenya. Sebagai mitra kerja, dinas kami bermitra dengan alat kelengkapan DPRD atau komisi-komisi. Lagi pula, dalam surat tersebut tidak ada pertanyaan spesifik yang harus kami jawab,” ucap Henri.

BACA JUGA: Warga Lansia Tewas Tertabrak Bus di Tol Jakarta-Cikampek, Begini Kronologinya 

Henri menambahkan bahwa pihaknya, sebagai aparatur pemerintahan, hanya ingin menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Seharusnya, apabila ada pandangan dari fraksi, hal tersebut disampaikan melalui komisi yang bermitra dengan kami. Suratnya pun harus disampaikan melalui kop DPRD dan secara kelembagaan,” jelasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |