Enam Warga Pemilik SHM Korban Penggusuran di Desa Setiamekar Didorong Melawan

3 weeks ago 30

Beranda Berita Utama Enam Warga Pemilik SHM Korban Penggusuran di Desa Setiamekar Didorong Melawan

Warga Desa Setiamekar pemilik SHM yang menjadi korban penggusuran menghadiri audensi bersama Kakantah Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak dan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, Selasa (18/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Enam warga Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pemilik sertipikat hak milik (SHM) yang menjadi korban penggusuran terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tanah mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada 30 Januari lalu, meskipun tidak termasuk dalam peta objek sengketa. Untuk itu, mereka diminta untuk melayangkan gugatan perlawanan, yang dikenal dengan derden verzet.

Derden verzet merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara, namun terkena dampak eksekusi. Gugatan ini diperlukan karena eksekusi sudah dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, terdapat enam SHM yang terdaftar, yaitu SHM nomor 1211 atas nama Siswati, SHM nomor 12109 atas nama Adam Karana, SHM nomor 12514 atas nama Siti Muhijah dengan akta pendirian 11 Agustus 1949, SHM nomor 3428 atas nama Sokariyanto dengan akta pendirian 12 Desember 1956, SHM nomor 3429 atas nama Suprapto dengan akta pendirian 4 Juni 1950, serta SHM nomor 3227 atas nama Mahdan dengan akta pendirian 6 April 1963 yang dibeli oleh Asmawati.

Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, membenarkan bahwa berdasarkan data asal usul sertipikat milik keenam warga itu, dapat dipastikan bahwa semua sertipikat tersebut berada di luar objek perkara.

“Kami jelaskan keenam sertipikat terbit 2000 dan 2015 itu memang alas haknya bukan dari 706 atau dari 325. Jadi dia terpisah tersendiri alas haknya, riwayat tanahnya juga berbeda,” ujar Darman saat audiensi dengan korban penggusuran di kantornya, Selasa (18/2).

Oleh karena itu, sambung Darman, gugatan derden verzet dapat diajukan oleh warga ke PN Cikarang Kelas II. “Ini ranah yudikatif, warga yang merasa keberatan dengan pelaksanaan eksekusi itu melakukan perlawanan. Seperti yang kita sampaikan istilah derden verzet, berarti perlawanannya dalam bentuk gugatan perlawanan di pengadilan, ” ucap Darman.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/18/kisruh-eksekusi-lahan-cluster-setia-mekar-residence-2-memasuki-babak-baru-empat-penghuni-polisikan-developer/

Darman meminta dalam gugatan derden verzet, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam dimasukkan sebagai pihak termohon agar dapat menampilkan data-data yang dimilikinya. Atas kasus ini, Darman mengingatkan bahwa permohonan pengukuran sebelum eksekusi lahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 sangat penting agar objek eksekusi lebih akurat sesuai data faktual Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Kami memohon agar BPN dilibatkan menjadi pihak untuk proses perlawanan tersebut, sehingga data faktual yang ada di kantor bisa kita tampilkan, kita tunjukkan di muka persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Asmawati (69), salahsatu korban penggusuran, mengungkapkan kepuasannya dengan audiensi yang menampilkan data riwayat tanahnya yang terbukti tidak bersengketa atau berada di luar objek perkara. Ia berharap tanah dan bangunan seluas 230 meter persegi yang kini dipagari seng oleh pihak pemenang gugatan, bisa segera dikembalikan.

“Tadi dinyatakan mengenai sertipikat kami, enam orang itu sah menurut hukum dan di luar objek yang dieksekusi. Ya tadi saya sudah kemukakan ke BPN sama ke bu Rieke, kita tunggu dulu untuk membuka pagar seng itu,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |