Beranda Cikarang Empat Orang Ditangkap Usai Tewaskan Warga yang Bubarkan Tawuran di Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat orang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Adi (30), warga Kampung Citarik Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Korban yang diketahui merupakan anggota Karang Taruna itu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah terkena sabetan senjata tajam saat berusaha membubarkan tawuran antarpelajar di sekitar rumahnya, tepatnya di Jalan Raya Citarik Desa Jatireja, Kamis (12/6) dini hari.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA: Bubarkan Pelajar Tawuran, Warga Citarik Cikarang Malah Disabet Celurit
“Empat pelaku IAM, DPK, RR dan RS ditangkap dalam waktu kurang 24 jam,” kata Kukuh, Minggu (15/6).
Penangkapan dilakukan sejak Kamis pagi di rumah masing-masing terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pelaku masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP dan SMA.
“Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” tambahnya.
Keempat terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Timur. Polisi masih mengejar enam terduga pelaku lain dalam kasus ini. Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan 12 bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam tawuran.
“Enam pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengejaran petugas. Dari penggerebekan polisi juga menyita 12 senjata tajam,” terang Kukuh.
BACA JUGA: Tawuran Antar Remaja di Pulo Timaha Babelan, Sembilan Orang Diamankan Jajaran
Kukuh menyebut, kasus tawuran yang semakin mengkhawatirkan, apalagi terjadi bertepatan dengan momen kelulusan pelajar di Kabupaten Bekasi, merupakan bentuk kejahatan serius. Terlebih, aksi tersebut telah menimbulkan korban jiwa dan mengganggu ketertiban umum.
“Ini kejahatan serius yang menimbulkan korban jiwa. Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (ris)