Beranda Berita Utama Duga Maladministrasi dalam Eksekusi di Desa Setiamekar, Rieke: Negara Wajib Tanggung Jawab

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menduga adanya indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II.
“Petugas BPN udah datang di lapangan dengan bawa alat ukur, (rapi,red) tidak diminta untuk mengukur. Jadi ini indikasi kuatnya maladministrasi,” ujarnya saat mendampingi warga korban penggusuran melakukan audiensi dengan Kakantah Kabupaten Bekasi, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa negara wajib bertanggung jawab dalam hal ini. “Yang jelas negara wajib bertanggung jawab, tapi juga ada sanksi terhadap hakim atau panitera karna kabarnya kepala PN sampai hadir ketika eksekusi,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan putusan eksekusi yang salah dan dugaan maladministrasi ini ke Komisi Yudisial dan Ombudsman, dengan harapan adanya sanksi terhadap penegak hukum di Pengadilan yang terlibat. Rieke juga berkomitmen untuk terus berupaya agar keenam warga tersebut dapat mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.
“Mudah-mudahan ada keputusan yang bijak dari Presiden Prabowo bahwa keenam orang ini bukan hanya tanahnya kembali, tapi rumahnya juga kembali. Wajib dibangunkan oleh negara,” sambungnya. (ris)