Beranda Cikarang Dua Kasus Curanmor Terungkap di Awal Ramadan, Polisi Amankan Pelaku di Cikarang Selatan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diungkap pada awal bulan Ramadan di wilayah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Kasus pertama terjadi akibat kondisi ekonomi yang sulit, yang mendorong pelaku untuk nekat menggunakan senjata api atau pistol mainan saat beraksi.
Kasus pertama berlangsung pada Minggu (2/3) di parkiran ruko Menteng Plaza Blok C Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. Petugas keamanan ruko mencurigai tiga orang yang menggunakan tiga sepeda motor dan memarkirkan dua kendaraan lain di area tersebut sekitar pukul 23.45 WIB. Tak lama setelah itu, ketiganya meninggalkan lokasi dengan satu sepeda motor bonceng bertiga.
“Karena gerak gerik orang tersebut mencurigakan, saksi mengecek dua sepeda motor. Ternyata salahsatu sepeda motor lubang kontaknya rusak dan melaporkannya ke Polsek Cikarang Selatan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (10/3).
Keesokan harinya, Senin (3/3), anggota polisi yang telah menyamar bersama petugas keamanan setempat memborgol salah satu sepeda motor jenis Honda tersebut.
Sekitar pukul 06.50 WIB, salah satu pelaku mencoba mengambil sepeda motor yang telah diborgol. Petugas langsung mengejar pelaku, yaitu Rido Riyansyah (26).
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat kami menghadangnya di pintu keluar parkir, namun akhirnya berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Cikarang Selatan. Kami masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu (8/3), ketika dua pelaku curanmor asal Lampung, Repander Ogesta (24) dan Yudi Yansah (18), ditangkap. Penangkapan mereka bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Ridwan Fadillah (35) di Jalan Raya K.H Mamun Nawawi Kampung Kandang Roda Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, pada pukul 18.10 WIB. Saat itu, Ridwan sedang bekerja dan biasa memarkirkan motornya di area SPBU setempat.
“Para pelaku mencuri kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” terang Seno.
Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dua senjata atau pistol mainan berwarna cokelat dan hitam, tiga sepeda motor matic berbagai merek, lima kunci letter T, dua buah mata kunci, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti masih berada di rutan Polsek Cikarang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, subsider Pasal 363 KUH Pidana, dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (ris)