Beranda Berita Utama Dishub Kota Bekasi Bakal Derek dan Kempiskan Ban Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menggencarkan penertiban parkir liar di badan Jalan Raya Ahmad Yani.
Di samping itu, tindakan tegas berupa penderekan dan pengempisan ban kendaraan bakal diterapkan bagi warga yang membandel memarkirkan kendaraannya di jalan utama Kota Patriot tersebut.
“Kita pendekatannya secara persuasif dan mengedepankan aspek humanis. Namun dari pihak kepolisian juga menyampaikan, kita juga menyiapkan mobil derek, kalau masih (membandel,red) ya kita derek atau kita kempiskan ban kendaraannya,” tegas Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Dishub Kota Bekasi Terus Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Pekayon
Seperti diketahui, Jalan Ahmad Yani juga merupakan jalur wisata kuliner yang terjangkau bagi masyarakat. Sebab itu, kerap terlihat adanya parkir liar di badan jalan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan nasional tersebut.
“Kemarin kita juga sempat cek ke bagian belakang, di situ ada kendaraan roda dua dan roda empat banyak, tetapi karena pengunjung itu banyak, parkiran sampai ke ruang jalan,” ujarnya.
Pada Rabu (11/12) malam, Zeno bersama dengan stakeholder lainnya menyisir Jalan Ahmad Yani guna menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan.
BACA JUGA: Galian Pipa Bikin Jalan Kalimalang Semrawut, Sekretaris DBMSDA: Kami Minta Maaf
Zeno menyebut ruas jalan harus tetap steril, tidak mengganggu perputaran roda ekonomi pelaku UMKM, serta mencari solusi bersama dengan pengelola lokasi UMKM. Ia mendorong agar pengelola berkomunikasi dengan kawasan ruko di sekitar menjadi kantung parkir pengunjung.
“Pemerintah menginisiasi teman-teman itu untuk bertemu, sehingga tercapai win-win solution. Bagaimanapun kan UMKM dan lainnya penting untuk roda perekonomian mikro kota, tapi ruang Lalin tetap harus kita jaga,” ucapnya.(sur)