Beranda Berita Utama Disdik Kota Bekasi Larang Al Kareem Islamic School Terima Murid Baru TA 2025/2026

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan melarang Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara untuk menerima murid baru tahun ajaran (TA) 2025/2026 dikarenakan adanya permasalahan administrasi.
Langkah ini diambil menyusul temuan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan sekolah serta desakan orangtua murid.
Larangan itu ditandai dengan pemasangan spanduk
di depan sekolah pada Selasa (17/6) disaksikan langsung oleh pihak yayasan, kuasa hukum, aparatur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, serta para wali murid.
BACA JUGA: Al Kareem Islamic School Mendadak Tutup saat Ujian Susulan
Lurah Marga Mulya, Makpudin, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses ini dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Ini merupakan kewenangan Dinas Pendidikan. Kami hanya melakukan pendampingan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara ini berupa larangan untuk menerima siswa baru, bukan penyegelan total fasilitas sekolah.
Sementara itu, para orangtua murid menyambut baik langkah ini. Mereka menilai sanksi itu merupakan bentuk awal keadilan setelah berbagai keluhan mereka diabaikan.
“Alhamdulillah, ini langkah awal. Semoga tidak ada korban berikutnya,” ujar Rio, salah satu wali murid.
Rio mengaku kecewa dengan banyaknya janji fasilitas yang tidak terealisasi dan mengungkap telah membayar sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7 juta untuk daftar ulang anaknya.
BACA JUGA: Tujuh Guru Al Kareem Islamic School Mengundurkan Diri
“Saya masih berharap ada itikad baik dari pihak yayasan untuk pengembalian dana,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum yayasan, Mario Wilson Alexander, mengakui bahwa masalah utama yang dihadapi sekolah adalah persoalan keuangan internal.
“Masalah ini murni dari yayasan, dan kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Mario menyebut sebagian dana dari orang tua sempat masuk ke rekening pribadi pemilik yayasan, dan kini tengah dilakukan penyelidikan internal.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan kami laporkan ke pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, yayasan akan menjual seluruh aset yang dimiliki untuk mengganti kerugian para orang tua.
“Seluruh dana akan diganti. Tapi waktunya menunggu proses penjualan aset,” jelasnya, tanpa merinci jumlah pasti dana yang akan dikembalikan.
Terkait hak guru, Mario memastikan seluruh tunggakan gaji akan dibayarkan. Termasuk ijazah siswa yang sebelumnya ditahan, telah dikembalikan.
“Masalah ijazah sudah selesai. Tidak ada lagi yang ditahan,” katanya.
Bagi siswa yang telah lulus namun kesulitan masuk SD akibat pendaftaran yang telah ditutup, yayasan telah berkoordinasi dengan Dinas PAUD untuk solusi lanjutan.
Selain itu, delapan calon siswa baru yang telah mendaftar juga akan menjadi tanggung jawab yayasan.
“Kami akui kesalahan dan akan mengikuti seluruh arahan dari Dinas Pendidikan,” tutupnya. (rez)