Beranda Berita Utama Dewan Pers Nilai Tindakan Oknum Polisi terhadap Jurnalis Radar Bekasi Berlebihan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai tindakan oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis Radar Bekasi berlebihan.
“Tindakan polisi itu berlebihan lah,” katanya kepada Radar Bekasi, Selasa (2/9).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa wartawan memiliki hak untuk datang ke lokasi di mana pihak kepolisian melakukan aktivitas, termasuk rekonstruksi. Aktivitas yang dilakukan oleh pihak kepolisian seperti rekonstruksi, menurutnya bukan sesuatu yang layak untuk dirahasiakan.
“Apalagi kalau itu bagian dari proses penegakan hukum ya. Misalkan dia melakukan rekonstruksi kasus kejahatan misalnya, itu kan harusnya bukan sesuatu yang layak dirahasiakan,” tegasnya.
Insiden yang menimpa Andi Mardani menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di tingkat lokal. Tugas jurnalis sebagai penyampai informasi seharusnya dilindungi, bukan dihalangi, apalagi dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani (37), menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian. Lengan kirinya ‘dipiting’ saat menjalankan tugas jurnalistik.
Akibat insiden tersebut, Andi merasakan nyeri hingga kini. Peristiwa terjadi di samping Polsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. (sur)