Beranda Metropolis Depeko Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pembahasan UMKS Deadlock
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah memutuskan kenaukan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2025 mencapai 6,5 persen. Kendati demikian, hingga Rabu (11/12) malam, forum yang berisikan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha dan Pemkot Bekasi, belum mencapai kata sepakat alias deadlock terkait pembahasan besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Bekasi yang semula Rp5.343.430, naik menjadi Rp 5.690.752.
“Untuk UMK sudah final. Kalau kita hitung dikali 6,5 persen sekitar Rp347 ribu,” kata Depeko perwakilan serikat pekerja, Abdul Haris.
BACA JUGA: Pengusaha dan Pekerja “Wait and See” soal Kenaikan UMK 2025
Perwakilan serikat pekerja, sambung Haris, terkait UMSK telah mengusulkan angka. Sedangkan perwakilan pengusaha menginginkan tidak ada UMSK pada 2025 nanti.
Usulan perwakilan pengusaha tersebut dianggap aneh lantaran sudah pernah diterapkan pada tahun 2020 silam.
“UMSK ini kan bukan suatu hal yang baru,” tambahnya.
Terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Angka tersebut disepakati lantaran sesuai dengan keputusan MK dan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
BACA JUGA: Penetapan UMK 2025 di Kabupaten Bekasi Tertunda
“Setelah kita pelajari bersama latarbelakang dari angka 6,5 persen itu lalu disosialisaikan ke anggota, umumnya mereka memahami,” ucapnya.
Terkait dengan UMSK, APINDO Kota Bekasi menyebut bahwa sejauh ini tidak ada perusahan yang masuk dalam kelompok sektoral tersebut di Kota Bekasi.
“Nampaknya tidak ada perusahaan di Kota Bekasi yang masuk kelompok sektoral itu,” tambahnya.
Kota Bekasi harus segera menyelesaikan pembahasan upah paling lambat pekan ini. Pasalnya, rekomendasi UMK dan UMSK tersebut harus dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat dua hari sebelum tanggal 18 Desember 2024. (sur)