Beranda Nasional Danyon Brimob Pelindas Ojol hingga Tewas Resmi Dipecat

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Karier Komandan Rayon (Danyon) Resimen 4 Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas, Kompol Cosmas Kaju Gae di Korps Brimob resmi tamat. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 itu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan diambil dalam sidang kode etik setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob pada aksi demonstrasi, Kamis (28/8/2025) lalu.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/9/2025) menjadi akhir perjalanan Cosmas di jajaran kepolisian.
BACA JUGA: Kompolnas Dorong Sanksi PTDH Dua Anggota Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan
“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari JawaPos.
Sebelum diputuskan dipecat, Cosmas sempat menjalani penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September.
Adapun sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, akan menjalani sidang terpisah pada Kamis (4/9/2025) karena juga disangkakan melakukan pelanggaran berat.
Tak hanya dua nama itu, lima anggota Brimob lainnya turut masuk daftar pelanggaran. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Seluruhnya akan menjalani sidang etik lantaran dikategorikan melanggar sedang.
Perkara ini terus menyedot perhatian publik. Mabes Polri bahkan telah menggelar gelar perkara karena adanya dugaan tindak pidana dalam insiden yang merenggut nyawa Affan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana,” ungkap Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Lebih dari itu, proses gelar perkara tersebut dihadiri langsung perwakilan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal. Dari internal Polri, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Divisi Propam Mabes Polri. (cr1)