
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Zakat merupakan kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan finansial. Selain menjadi bentuk pensucian harta, zakat juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Tidak semua orang dapat berhak menerima zakat. Islam telah memberikan ketentuan jelas mengenai golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ’i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu’allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm.
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 60).
BACA JUGA: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Latin dan Artinya
Berikut delapan golongan yang berhak menerima Zakat:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir, yaitu orang-orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka merupakan kelompok yang paling diprioritaskan dalam pembagian zakat.
2. Miskin
Selanjutnya, ada golongan miskin, yakni mereka yang memiliki sedikit penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti fakir, mereka juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan zakat.
3. Amil Zakat
Zakat juga diberikan kepada amil zakat, yaitu individu atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusiannya kepada yang berhak. Para amil menerima bagian zakat sebagai imbalan atas tugas yang mereka jalankan.
4. Muallaf
Golongan muallaf merujuk pada orang-orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan bimbingan, baik dalam hal keyakinan maupun ekonomi. Zakat diberikan kepada mereka sebagai bentuk dukungan agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
5. Riqab (Budak yang Ingin Merdeka)
Pada masa lalu, Islam memperbolehkan zakat diberikan kepada riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Meskipun perbudakan telah dihapuskan, prinsip ini masih dapat diterapkan dalam konteks modern, seperti membantu orang-orang yang mengalami eksploitasi atau perbudakan dalam bentuk lain.
6. Gharimin (Orang yang Terlilit Utang)
Mereka yang berutang dan tidak mampu melunasinya termasuk dalam golongan penerima zakat. Bantuan zakat diberikan untuk meringankan beban finansial mereka sehingga dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah golongan yang berjuang di jalan Allah, baik dalam kegiatan dakwah, pendidikan Islam, maupun perjuangan lainnya demi menegakkan nilai-nilai kebaikan.
Zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan untuk mendukung aktivitas dakwah dan perjuangan mereka.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Terakhir, zakat juga dapat diberikan kepada ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Meskipun mereka berasal dari golongan mampu, dalam situasi tertentu, mereka berhak menerima zakat agar dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat. (cr1)