Beranda Pendidikan Cegah Kekerasan, FKPP Kota Bekasi Dorong Pesantren Bentuk Satgas Ramah Anak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi terus mendorong pondok pesantren (ponpes) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak (PRA) sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan.
Ketua FKPP Kota Bekasi, Ismail Anwar, menjelaskan pembentukan Satgas PRA bertujuan memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak, termasuk keselamatan, kesejahteraan, serta kebebasan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Pembentukan Satgas ini didasarkan pada maraknya kasus-kasus kekerasan, seperti pelecehan seksual, dan perundungan (bullying) terhadap anak di pesantren,” tuturnya kepada Radar Bekasi.
Ismail menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan regulasi terkait hal ini, seperti Keputusan Menteri Agama Nomor 1262 Tahun 2024 tentang pengasuhan yang ramah anak dan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Satgas PRA melibatkan berbagai pihak, mulai dari pimpinan ponpes, ustadzah, guru, hingga santri senior.
“Dalam Satgas PRA, ada kerja sama antara Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dan Kemenag untuk memberantas penindasan terhadap anak di pesantren, termasuk melibatkan santri dan santriwati,” jelas Ismail.
Pesantren Ramah Anak, kata dia, pesantren yang aman, bersih, sehat, peduli lingkungan, dan menghargai hak-hak anak. Tata tertib dan aturan telah dibuat, termasuk pelarangan kekerasan seksual.
“Program ini juga bertujuan untuk melibatkan santri dalam upaya menjaga dan melanjutkan nilai-nilai pesantren, dengan menjadi agen perubahan yang positif,” terangnya.
Ismail menegaskan, pemberdayaan dan pembentukan Satgas Santri Ramah Anak di ponpes menjadi langkah penting untuk mewujudkan Pesantren Ramah Anak secara lebih luas. Saat ini, ponpes di Kota Bekasi juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk sosialisasi lingkungan ramah anak, termasuk bahaya kekerasan seksual,” ucapnya.
“Memang dibutuhkan kolaborasi antara Kemenag dan Pemda untuk memberantas penindasan terhadap anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” pungkas Ismail. (dew)