Beranda Berita Utama Catat, Ini Syarat Lengkap Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satu yang menjadi syarat utama adalah surat pernyataan bermeterai. Surat pernyataan tersebut hanya dibuat satu dokumen, namun memuat lima poin penting yang menjadi ketentuan bagi setiap calon penerima NIP PPPK Paruh Waktu.
Menurut pantauan Radarbekasi.id hingga Kamis (11/9/2025) pagi, beberapa daerah sudah mulai mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Begini Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi
Dalam pengumuman itu, turut disertakan daftar nama peserta yang berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu sebagai tahapan pemberkasan untuk penerbitan NIP.
Proses usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2025.
Adapun tahap akhir berupa penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ditargetkan selesai sampai 30 September 2025.
Para tenaga honorer diingatkan agar mengetahui secara jelas dokumen apa saja yang perlu diunggah ke portal SSCASN.
Tak hanya itu, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah juga diwajibkan mengacu pada aturan resmi saat mengajukan usulan penetapan NIP PPPK.
Sebagai dasar hukum, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
SE yang dikeluarkan pada 4 September 2025 itu ditujukan kepada seluruh PPK di instansi pusat maupun daerah.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN,” demikian petikan SE Nomor 6 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui laman jdih.bkn.go.id.
Tujuan dari edaran tersebut adalah untuk menciptakan keseragaman pelayanan dalam penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi para calon PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait kepastian penerbitan NIP.
Dikutip dari JPNN, berdasarkan SE BKN Nomor 6 Tahun 2025, ada sejumlah dokumen wajib yang harus dilengkapi, yaitu:
1) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3) Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
4) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
6) Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
7) Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. (cr1)