Beranda Satelit Camat Pondokgede Ingatkan RW Penuhi Persyaratan Agar Hibah Rp100 Juta Cair

RADARBEKASI.ID BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan pencairan dana hibah Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) mulai Oktober 2025. Namun, pencairan anggaran itu hanya bisa dilakukan jika pengurus RW memenuhi persyaratan, salah satunya menjalankan program pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
Camat Pondokgede, Zaenal Abidin Syah, menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh RW, baik di lingkungan perumahan maupun kampung.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW. Tapi ada syaratnya: pengurus RW wajib melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata untuk mengurangi tumpukan sampah,” ujar Zaenal, Selasa (9/9).
Menurutnya, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, sekaligus membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara minyak jelantah yang terkumpul wajib disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan tersebut, kata Zaenal, bukan hanya menambah kas RW, tetapi juga memberi nilai ekonomis bagi masyarakat.
“Saya harap persyaratan ini dipenuhi agar dana hibah bisa segera dicairkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” tandasnya.(pay)