Beranda Cikarang Bupati Bekasi Kirim Surat ke Menaker, Minta Fasilitasi Eksekusi PHI PT YMMA

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait permasalahan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).
Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker dengan sifat penting itu berisi permohonan fasilitasi pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.
Dalam suratnya, Bupati Ade meminta Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang sebelumnya terkena PHK melalui Surat Keputusan Nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 tanggal 27 Februari 2025. Keduanya merupakan pengurus PUK FSPMI di PT YMMA.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak Maret hingga September 2025,” kata Ade, dikutip dari laman Pemkab Bekasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku. Dengan begitu, hak pekerja dapat terpenuhi, sementara kondusivitas daerah dan keberlanjutan investasi tetap terjaga,” ungkapnya.
Ade menambahkan, surat yang dikirim kepada Menteri Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut permohonan sebelumnya dari Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
“Kita berharap, dengan fasilitasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat berjalan cepat, adil, dan kondusif,” harapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan kasus yang dialami kedua pekerja harus menjadi perhatian serius karena telah melalui proses hukum di PHI Bandung, yang hasilnya menyatakan PHK tidak sah dan batal demi hukum.
“Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan,” tegas Nyumarno.
Ia menambahkan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi selama ini selalu menjaga iklim kondusif agar investasi tetap terjamin. Bahkan, saat situasi nasional mengharuskan kewaspadaan tinggi, Bekasi mampu steril dari aksi unjuk rasa besar berkat komitmen semua pihak.
“Itu bukti komitmen kami menjaga investasi. Tapi saat warga kami, pekerja kami yang notabene sebelumnya memiliki hubungan kerja harmonis justru dirugikan, maka kami juga wajib hadir membela,” ujarnya.
Nyumarno menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja di PT YMMA sudah lebih dari 15 tahun berjalan tanpa persoalan serius, sehingga kasus yang muncul belakangan ini menjadi anomali.
Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Nyumarno mengusulkan agar pemerintah pusat memfasilitasi langsung pelaksanaan putusan PHI.
“Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali dua pekerja tersebut, bayarkan haknya. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan juga demi iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Ia juga memastikan DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan tersebut dilaksanakan.
“Tidak akan ada aksi besar lagi terkait masalah ini. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” tutup Nyumarno. (net)