Bukan di Cikarang Barat, Pemakaman Jenazah Mendiang Suryadharma Ali di TMP Kalibata Bakda Ashar

1 day ago 11

Beranda Bekasi Bukan di Cikarang Barat, Pemakaman Jenazah Mendiang Suryadharma Ali di TMP Kalibata Bakda Ashar

Lokasi pemakaman mantan Menag Suryadharma Ali dipindahkan dari Pesantren Miftahul Ulum Cikarang Barat ke TMP Kalibata, Jakarta, Kamis (31/72025). Foto: Ariesant/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jenazah mantan Menteri Agama periode 2009 – 2014, Suryadharma Ali batal dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jalan KH. Ahmad Kampung Mariuk, RT 002/008, Desa Gandasari Kecamatan Cikarang Barat.

Jenazah mendiang Suryadharma Ali akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan Bakda Ashar.

Hal itu dipastikan menantu amarhum, Rendhika Harsono. Dhika mengungkap perubahan lokasi pemakaman itu merupakan instruksi dari Istana Negara.

BACA JUGA: Menag Era SBY, Suryadharma Ali Wafat, Bakal Dimakamkan di Cikarang Barat Kamis 31 Juli 2025

Selain itu, lanjut Dhika, almarhum juga menyandang penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana pada tahun 2013.

“Karena beliau itu kan punya satu lencana kehormatan dari negara yang diterimanya pada tahun 2013 atau 2014, yang salah satunya adalah mendapatkan hak dimakamkan di taman makam pahlawan,” ucap Rendhika saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, informasi pemindahan lokasi pemakaman mantan Menteri Agama itu baru diterimanya sekitar pukul 10.00 Wib. Nantinya, pemakaman akan dilangsungkan secara upacara militer dan akan dihadiri beberapa kementerian.

“Karena dari beberapa kementerian banyak protokol yang hadir dan mereka berkoordonasi kepada pihak keluarga jadi akhirnya pihak keluarga ikut arahan dari protokol,” tambahnya.

Di pondok pesantren, liang lahan telah selesai digali di halaman Masjid Pondok Pesantren Miftahul’Ulum. Di dekat makam KH. Moh. Rofiuddin Bin H.Asnawi selalu pendiri yayasan perguruan islam Miftahul’Ulum (Yapim). Selain itu beberpaa karangan bunga juga sudah datang. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |