Beranda Nasional Begini Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook yang Bikin Negara Tekor Rp1,98 Triliun

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan peran eks Menteri Pendidikan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang bikin negara tekor Rp1,98 triliun.
Pada tahun 2020 Nadiem diduga berperan membuat Petunjuk Teknis (juknis) dan Petunjuk Pelaksanaa (juklak) dalam pegadaan laptop merk Chromebook.
“Dalam program digitalisasi pendidikan, atas perintah NAM pada 2020 dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci untuk Chrome OS,” ujar Nurcahyo di gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) sore.
BACA JUGA: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kemudian atas dasar juknis dan juklak itu, tim teknis membuat kajian review, bahwa pada Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional, yang dalam lampirannya disebutkan adanya kewajiban penggunaan atau penguncian pada Chrome OS.
“Lalu pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya telah mewajibkan atau mengunci Chrome OS,” jelasnya.
Atas dasar itu Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut ditakasir mencapai Rp1,98 triliun.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.
Nadiem dijerat Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Disangkakan melanggar pasal 2 (ayat) 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Indang-Indang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuhnya.
Nadiem akan menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis 4 September 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (cr1)