Begini Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi

8 hours ago 9

Beranda Bekasi Begini Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi

ILUSTRASI: Calon PPPK Pemkot Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 8 September 2025, melalui surat bernomor 800.1.2.3/14-Panselda.

Nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman diminta segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu melalui laman resmi (https://sscasn.bkn.go.id), mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025 untuk proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setiap peserta juga dapat melihat pengumuman tersebut melalui akun masing-masing di portal SSCASN.

BACA JUGA: DPRD-BKPSDM Kota Bekasi Ungkap Jumlah R4 yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB

“Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dimulai tanggal 28 Agustus s.d 15 September 2025,” demikian bunyi poin 3 dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi yang dirilis Selasa (9/9/2025).

Disebutkan pada pengumuman bahwa jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 3.487, dengan perincian sebagai berikut:

1) Tenaga Guru sejumlah 325.
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 164
3) Tenaga Teknis sejumlah 2.998.
teknis.

Terkait dokumen persyaratan, peserta diminta menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum di laman SSCASN.

“Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” demikian isi surat tertanggal Senin, 8 September 2025.

Setelah peserta mengisi DRH, instansi terkait akan memproses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan batas waktu hingga 20 September 2025.

Peserta diimbau tidak menunda pengisian hingga mendekati tenggat waktu agar terhindar dari kendala server akibat padatnya traffic.

Selain itu, peserta juga diingatkan memastikan seluruh data sudah benar, dokumen lengkap sesuai ketentuan, serta melakukan verifikasi akhir sebelum menyelesaikan proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |