Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi 3.078 Peserta

4 hours ago 2

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat nomor 800.1.2/5183-BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13335/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta.

Pada poin satu surat itu disebutkan, Pemkab Bekasi mengusulkan 3.078 formasi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 421 pegawai non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN dengan rincian 256 tenaga guru, 2 tenaga kesehatan, dan 163 tenaga teknis.

Selain itu, 2.657 pegawai non-ASN tidak terdaftar pada pangkalan data BKN, terdiri dari 401 tenaga guru, 101 tenaga kesehatan, dan 2.155 tenaga teknis.

BACA JUGA: PPPK Pemkab Bekasi Berkinerja Buruk Siap-siap Dievaluasi

Pada poin kedua disebutkan, daftar peserta yang mendapat persetujuan alokasi PPPK Paruh Waktu tercantum dalam lampiran pengumuman. Namun, hasil penelusuran redaksi menemukan perbedaan data. Dokumen PDF setebal 906 halaman tersebut tertulis daftar peserta PPPK Paruh Waktu sejumlah 807.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Syamsudin, menjelaskan bahwa data dalam PDF tersebut merupakan salinan dari laman SSCASN. Ia menduga, adanya gangguan sistem di laman itu, sehingga data peserta PPPK Paruh Waktu tertulis 807.

Endin menegaskan, jumlah alokasi PPPK Paruh Waktu tetap sesuai dengan usulan awal, yakni 3.078 formasi.

“Itu mungkin aplikasi SIASN nya sedang error, tapi kalau liat lampirannya dalam daftar nama jumlahnya 3.078,” jelas Endin kepada Radar Bekasi, Rabu (10/9).

Sementara, pada poin ketiga dijelaskan, peserta yang mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian ini berlangsung pada 8–15 September 2025.

BACA JUGA: Segini Jumlah R1 hingga R5 Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Selanjutnya, setelah pengisian DRH selesai, Pemkab Bekasi akan mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berlangsung pada 15–20 September 2025.
Lebih lanjut, Endin menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga harian lepas (THL) yang sudah lama mengabdi.

“Kami fokus pada mereka yang sudah mengabdi dan sesuai dengan formasi yang kami ajukan,” ucapnya.

Menurut Endin, program PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya terkait pembiayaan gaji. Karena itu, kuota yang diajukan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Pemerintah pusat ingin memastikan setiap pegawai pemerintah terdaftar secara resmi. Dengan begitu, tidak ada lagi pemerintah daerah yang mengangkat pegawai honorer baru yang nantinya bisa membebani keuangan daerah,” jelasnya.

Endin menambahkan, seluruh peserta yang diajukan dalam seleksi PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah didata dan diverifikasi, dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.

“Tenaga honorer yang sudah mengabdi minimal dua tahun menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Ia juga memastikan, ke depan tidak ada lagi kepala perangkat daerah yang diizinkan mengangkat tenaga honorer baru di dinas masing-masing.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Usulkan 3.078 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyebut hingga kini belum ada laporan terkait permasalahan dalam proses pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat menegaskan bahwa pemerintah daerah fokus mengangkat tenaga yang sudah lama mengabdi.

“Jika semua diangkat sekaligus, hal itu bisa membebani keuangan daerah. Saat ini pemerintah daerah berupaya menjaga agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” jelas Ridwan. (and/oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |