Beranda Metropolis Ahli Waris Jatikarya Merasa Dipermainkan Pengadilan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perjuangan ahli waris Jatikarya mempertahankan hak atas tanah mereka telah berlangsung selama 25 tahun. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan hukum, mereka justru merasa dipermainkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Kuasa hukum warga Jatikarya bersama para ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Kota Bekasi, Kamis (20/2). Kedatangan mereka bertujuan memastikan kehadiran penggugat, Ali Assegaf, sosok yang sebelumnya berstatus buron.
Gugatan dari Buronan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Kuasa hukum warga Jatikarya, Dani Bahdani, mempertanyakan bagaimana seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bisa kembali mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Jalan Raya Asem Jaya Mustikajaya Rusak, Lurah: Sudah Diusulkan Perbaikan
“Lima orang telah terbukti menggunakan akta jual beli palsu, termasuk notaris Suwirya dan ahli waris Hasan Karni. Salah satunya adalah Ali Assegaf, yang masuk dalam DPO. Kok tiba-tiba sekarang dia menggugat? Ini bukan pertama kalinya surat kuasa palsu digunakan. Bahkan, ada putusan perkara terkait surat kuasa palsu pada nomor 221 tahun 2010,” tegas Dani.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses pemanggilan perkara. Dirinya dipanggil untuk perkara nomor 37, namun hingga sore, justru perkara nomor 57 yang diproses.
“Saya hadir sejak pukul 09.00 WIB, menunggu hingga sore, tetapi yang dipanggil bukan perkara saya. Apakah ini kesengajaan atau kelalaian? Saya tidak tahu, tetapi ini jelas merugikan,” ujarnya.
Dani meminta pengadilan lebih transparan dalam menjalankan prosedur sidang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain persoalan gugatan, Dani juga mengungkap dugaan adanya sertifikat tanah fiktif yang diterbitkan oleh oknum tertentu. Menurutnya, banyak transaksi jual beli tanah di Jatikarya yang mencantumkan nama pemilik yang sudah meninggal dunia sejak tahun 1942 hingga 1972.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah lama meninggal masih bisa menjual tanah ke berbagai pihak? Ada banyak transaksi janggal yang harus ditelusuri,” kata Dani.
BACA JUGA: Pelayanan Malam di Kecamatan Jatisampurna Dukung Program 100 Hari Kerja Tri-Harris
Tak hanya itu, ia juga mengaku sejak 2022 telah diperingatkan bahwa dirinya menjadi target kriminalisasi. Dan benar saja, pada 2023, ia dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan pemalsuan surat.
“Saya dituduh memalsukan surat, padahal di pengadilan, ahli dari Puslabfor sudah membuktikan bahwa dokumen yang saya ajukan bukan palsu. Ada pihak yang mencoba mencampuradukkan surat palsu dengan yang saya pakai, seakan-akan saya yang bersalah,” jelasnya.
Senada dengan Dani, Irma, ahli waris Zaenal Ridin (alm), juga merasa heran dengan jalannya proses hukum yang mereka alami selama ini.
“Siapa yang mau tanda tangan? Mayit? Coba buktikan kepada saya kalau bisa bangkit! Kami bukan bola yang bisa dipermainkan ke sana kemari. Ini sudah 25 tahun! Kami akan meminta langsung kepada Prabowo agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Perjuangan warga Jatikarya belum berakhir. Setelah seperempat abad tanpa kepastian, mereka tetap berjuang menuntut hak atas tanah yang kini telah menjadi Jalan Tol Jatikarya. (rez)