Beranda Satelit 500 Bidang Tanah di Kelurahan Pejuang Naik Status

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 500 bidang tanah di Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi akan dinaikkan statusnya menjadi sertipikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Ratusan lahan tersebut sebelumnya hanya berstatus girik atau akta jual beli.
Lurah Pejuang, Suhendra, mengungkapkan bahwa sosialisasi program PTSL telah dilakukan bersama tiga pilar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Kini, pihaknya tinggal menunggu data dari warga yang mengajukan.
“Kemarin kami telah melakukan sosialisasi bersama BPN dan tiga pilar. Dari hasil itu, ada 500 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikasi,” ujar Suhendra, Rabu (26/2).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, PTSL 2025 tidak lagi ditangani oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebagai gantinya, panitia khusus yang terdiri dari lurah, BPN, dan petugas lainnya telah dibentuk untuk menangani proses ini.
BACA JUGA: Kerimbunan Pohon di Jatiasih Membahayakan
Sementara itu, pengurus RT dan RW tetap berperan dalam membantu warga yang ingin mengajukan sertifikasi tanah.
“Untuk tahun ini, hanya 500 bidang tanah yang diajukan, tersebar di tiga RW. Tarifnya tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, yakni Rp150 ribu per bidang,” jelasnya.
Suhendra juga menekankan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan melalui rekening bersama tim panitia, bukan rekening pribadi. Selain itu, berkas pengajuan akan dijemput langsung oleh Petugas Monitor (Pamor) yang ditugaskan di Kelurahan Pejuang.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan transparan, tanpa ada pungutan liar. Warga yang ingin mengajukan harus menyerahkan berkasnya langsung kepada Pamor, bukan pihak lain,” tegasnya.
Ia berharap, sebagai program PTSL pertama di wilayahnya, inisiatif ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (pay)