18 Perempuan jadi Korban Penyaluran Tenaga Kerja Ilegal ke Arab Saudi, Ini Modus Perusahaan di Bekasi yang Rekrut  

9 hours ago 6

Beranda Metropolis 18 Perempuan jadi Korban Penyaluran Tenaga Kerja Ilegal ke Arab Saudi, Ini Modus Perusahaan di Bekasi yang Rekrut  

BERDIALOG: Menteri P2MI saat berdialog dengan pencari kerja perempuan yang menjadi korban penyaluran tenaga kerja nonprosedural alias ilegal ke Arab Saudi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 18 perempuan pencari kerja menjadi korban penyaluran tenaga kerja nonprosedural alias ilegal ke Arab Saudi. Mereka direkrut oleh PT Dasa Nugraha Utama yang berkantor di Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tanpa kontrak kerja resmi dan hanya dibekali visa ziarah.

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji 1.200 riyal sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, proses penempatan dilakukan tanpa legalitas yang sesuai.

Beruntung, keberangkatan mereka berhasil digagalkan. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Salahsatu korban, Siti Arini (30), warga Sukabumi, mengaku mengikuti proses penempatan tersebut karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.

“Kalau untuk kerja di sini memang susah. Saya pernah kerja di garmen, tapi sekarang sudah enggak bisa lagi karena mentok di ijazah dan usia,” kata Siti saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/7).

Siti mengaku telah menjalani proses sejak 10 Juni 2025. Ia tidak tinggal di penampungan, tetapi hanya datang ketika diminta mengurus dokumen, seperti sidik jari. Dokumen yang diminta pun terbatas, hanya berupa fotokopi KTP, KK, paspor, dan visa ziarah.

“Saya tanya ke calo, ini aman enggak? Katanya resmi, jadi saya percaya. Bahkan saya sudah dikasih uang bekal Rp4,5 juta dari janji total Rp9 juta,” ujarnya.

Sementara, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang turut hadir mengecek langsung kondisi korban, menyayangkan praktik penyaluran ilegal tersebut.

“Mereka ini jadi korban karena tidak tahu informasi yang benar. Mereka tidak punya kontrak kerja, dan itu sangat berisiko. Bisa dipermainkan, bahkan dijual seperti budak,” kata Karding.

Ia menegaskan bahwa keberangkatan tanpa dokumen resmi dan melalui perusahaan tidak terdaftar termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Karding, motif utama dari para CPMI ini ialah ekonomi. Ia meminta BP3MI untuk mendata semua korban dan memberikan pelatihan serta penempatan resmi ke luar negeri melalui perusahaan terverifikasi.

“Kalau masih ingin kerja di luar negeri, nanti akan kita bantu cari perusahaan resmi ke Malaysia, Taiwan, Brunei, dan negara lain yang butuh tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami jaringan penyalur ilegal yang terlibat dalam kasus ini. Para korban diminta bekerja sama agar pelaku utama dapat segera ditangkap. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |