Beranda Berita Utama Dua Kali Kesandung Kasus Narkotika, Pegawai DLH Kota Bekasi Dipecat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan seorang pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Maulana Yusuf, staf di UPTD Perbengkelan, resmi diberhentikan setelah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024. Saat itu, Maulana dipanggil dan ditangkap aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk pembinaan, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan surat teguran dan memerintahkan Maulana untuk menjalani rehabilitasi. Ia kemudian mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Ashefa Griya Pusaka Jakarta Barat, dan proses verifikasi dilakukan pada 14 Oktober 2024.
Namun upaya pembinaan tersebut gagal. Pada 21 Maret 2025, Kepala UPTD Perbengkelan kembali melaporkan bahwa Maulana terlibat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Ia tak hanya mengonsumsi, tetapi juga diduga mengedarkan narkoba, hingga akhirnya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Atas pelanggaran berat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan hukuman disiplin dan memutuskan untuk memberhentikan Maulana Yusuf dari statusnya sebagai pegawai Non-ASN. Surat Keputusan Pemberhentian diterbitkan pada 17 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Keputusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi dan memberikan efek jera, sekaligus sebagai pesan bahwa Pemerintah Kota Bekasi bertekad mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” ujar Yudianto, Jumat (4/7).
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan, demi menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba. (pay)