Beranda Berita Utama 1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Idulfitri, Tujuh Orang Langsung Bebas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.125 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana.
“Pertama, harus sudah berstatus narapidana dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Minimal, mereka telah menjalani enam bulan masa kurungan serta menunjukkan perilaku baik,” ujar Chandran kepada wartawan, Senin (31/3).
Chandran menambahkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Remisi diberikan mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan,” jelasnya.
Dari total penerima remisi, sebanyak 191 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sementara 741 orang mendapat potongan satu bulan. Selain itu, 174 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan potongan dua bulan penuh.
“Untuk remisi khusus dua atau yang langsung bebas, ada 15 orang. Namun, 8 di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider, sehingga yang benar-benar langsung bebas ada tujuh orang,” tambahnya.
Chandran menjelaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi berasal dari berbagai kasus hukum, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, serta penyalahgunaan narkoba.
“Ini terdiri dari kasus kriminal umum dan narkoba,” tutupnya. (rez)