Warga Jatiasih Bayar Rp1,6 Juta untuk Proses Nikah, Kepala KUA: Biaya Resmi Rp600 Ribu 

1 week ago 13

Beranda Berita Utama Warga Jatiasih Bayar Rp1,6 Juta untuk Proses Nikah, Kepala KUA: Biaya Resmi Rp600 Ribu 

ILUSTRASI: Pernikahan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang warga mengaku harus membayar hingga Rp1,6 juta untuk proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih.

Menanggapi hal ini, Kepala KUA Jatiasih, Sulhan Anshori Parinduri menegaskan bahwa biaya resmi pernikahan, termasuk pengurusan berkas dan buku nikah hanya Rp600 ribu. Pembayaran pun harus dilakukan langsung melalui sistem online milik Kementerian Agama.

“Saya imbau masyarakat yang ingin menikah untuk mendaftar secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. Daftar minimal 10 hari kerja atau 2 minggu sebelum hari H, maksimal 3 bulan. Pembayaran sebesar Rp600 ribu langsung ke kas negara melalui sistem PNBP, bukan tunai,” jelas Sulhan kepada wartawan, Selasa (8/4).

Menurutnya, praktik pungutan liar seperti ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia mendorong masyarakat agar mengurus seluruh proses pernikahan secara mandiri dan tidak melalui perantara yang tidak resmi.

“Kami juga sudah menyampaikan informasi ini dalam pertemuan bersama RT dan RW. Sejak saya bertugas di sini, saya langsung menegaskan bahwa biaya nikah harus sesuai prosedur, yakni Rp600 ribu,” ujarnya.

Sulhan menjelaskan, pihak yang sering disebut “amil” oleh masyarakat sebenarnya hanya tokoh lokal yang dipercaya membantu proses pernikahan. Namun, peran mereka tidak mewakili kewenangan resmi KUA.

“Kami sudah memberikan edukasi. Jadi kami harap masyarakat bisa langsung datang ke KUA untuk mendaftar dan mengurus sendiri proses pernikahannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pungutan di luar ketentuan tanpa sosialisasi atau penjelasan resmi, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungli.

“Pembayaran nikah wajib ditransfer langsung ke kas negara, tidak boleh tunai. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan rapatkan secara internal dan mempertimbangkan sanksi, termasuk pemanggilan atau pembatasan akses bagi oknum yang bersangkutan,” tutup Sulhan.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014, biaya nikah dan rujuk di luar kantor KUA sebesar Rp600 ribu, sedangkan di kantor KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya. (pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |