Beranda Bisnis Upaya Mengokohkan Kemitraan dan Menyelaraskan Kepatuhan, Bea Cukai Bekasi Gelar Refreshment bagi Perusahaan AEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi kembali menyelenggarakan kegiatan refreshment pada Rabu, 19 Februari 2025 kepada perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).
Kegiatan ini dikemas dalam program unggulan Bea Cukai Bekasi, yaitu DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik), dan kali ini bertempat di PT JFE Shoji Steel Indonesia.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemasok material besi bahan baku industri (coil center), PT JFE Shoji Steel Indonesia memasok berbagai kebutuhan industri otomotif, elektrikal, dan sektor lainnya.
PT JFE Shoji Steel Indonesia telah diakui sebagai AEO sejak 2017 dan telah melakukan satu kali perpanjangan sertifikat berdasarkan evaluasi oleh Direktur Teknis Kepabeanan.
Acara ini dihadiri oleh Vice President Director PT JFE Shoji Steel Indonesia, Oze Tamura, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan refreshment ini.
“Sebagai perusahaan yang telah memperoleh pengakuan AEO, kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan adalah hal yang utama. Dengan adanya banyak keuntungan yang kami peroleh dari status AEO, kami juga memiliki tanggung jawab untuk selalu compliance dan terus meningkatkan standar operasional kami agar tetap menjadi mitra strategis Bea Cukai,” ujar Tamura.
Dari pihak Bea Cukai, hadir Client Manager AEO sekaligus Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, serta narasumber utama dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.
Dalam sambutannya, Undani menekankan pentingnya peran AEO sebagai mitra Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman dan lancar.
“Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan AEO, tetapi sebagai timbal baliknya, perusahaan juga harus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Status AEO bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga transparansi dalam operasionalnya,” ujar Undani.
Sementara itu, Yuwono Sutiasmaji, yang memiliki pengalaman sebagai Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi AEO di Direktorat Teknis Kepabeanan, memberikan materi terkait pengelolaan dan monitoring perusahaan AEO.
“Setiap perusahaan AEO wajib melakukan monitoring dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka status AEO dapat dibekukan atau bahkan dicabut. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengawasan internal yang kuat agar dapat terus menikmati benefit dari status AEO,” jelas Yuwono.
Kegiatan refreshment ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perusahaan AEO mengenai kewajiban dan tanggung jawab mereka, sekaligus meningkatkan kolaborasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efektif dan efisien. (*)