Beranda Berita Utama Tukang Tambal Ban di Kota Bekasi Kehilangan Rp1,1 Miliar Setelah Diiming-imingi Anaknya Bisa Jadi Anggota Polri
LAPOR: Korban penipuan rekrutmen Polri, Josman Sinaga (55), bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpanya, Kamis (11/12).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Josman Sinaga (55), seorang tukang tambal ban asal Rawa Panjang, Kota Bekasi, mengaku kehilangan uang hingga Rp1,1 miliar setelah diiming-imingi bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tanpa mengikuti proses pendaftaran maupun seleksi resmi.
Demi masa depan anaknya, Aryan Parasi Sinaga (26), yang sebelumnya tiga kali gagal seleksi TNI dan sekali tes kepolisian, Josman rela mengumpulkan uang dan meminjam uang ke bank dalam jumlah besar. Ia menyebut total Rp1,1 miliar diberikan kepada terduga pelaku, seorang oknum advokat perempuan.
“Saya tukang tambal ban. Tapi demi anak, jantung pun rela dijual,” kata Josman usai saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan dua tahap, Rp500 juta diserahkan tunai kepada seseorang yang ditunjuk terlapor bahkan dibuatkan kuitansi lalu Rp600 juta ditransfer dalam beberapa kali pengiriman hanya selisih menit.
“Rp500 juta saya antar uang cash. Lalu tiga atau lima hari kemudian, saya transfer Rp600 juta dengan nominal Rp500 juta, selisih 5 menit kemudian, Rp100 juta, Total Rp1,1 miliar,” ungkapnya.
Korban awalnya diperkenalkan kepada terlapor oleh seorang anggota polisi aktif. Terlapor mengklaim mampu memasukkan anaknya ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur khusus, bahkan mengaku memiliki hubungan dengan seorang jenderal dan tokoh agama nasional.
Kuasa hukum dari LBH Patriot, Cupa Siregar, menyayangkan lambatnya perkembangan penanganan laporan tersebut di Polres Metro Bekasi Kota, meski bukti yang diserahkan sudah cukup lengkap pada 2024.
“Modusnya meminta uang untuk masuk anggota Polri. Sudah kami laporkan, tetapi penanganannya lamban. Apa kesulitan penyidik menangani perkara ini?” kata Cupa.
Ia menambahkan bahwa terlapor merupakan oknum advokat dari sebuah organisasi advokat besar, yang seharusnya memahami bahwa praktik transaksional dalam penerimaan anggota Polri merupakan pelanggaran serius.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, memberikan tanggapan resmi usai menerima kedatangan korban dan kuasa hukumnya.
“Terkait perkara yang disampaikan oleh kuasa hukum dan pihak korban, tadi sudah kami terima,” ujar Braiel.
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga telah menampung berbagai masukan selama audiensi. “Penyidik telah menerima masukan dan koreksi,” kata Braiel.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. “Terhadap perkara dimaksud akan kami tindak lanjuti, Perkembangannya akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” pungkasnya (rez)

3 days ago
17

















































