Beranda Metropolis Penulisan Nama di Paspor Harus Sesuai Dokumen Kependudukan
PASPOR: Warga memegang paspor yang telah selesai diterbitkan usai melakukan pengurusan di Kantor Imigrasi Bekasi, Minggu (15/3). Imigrasi mengingatkan masyarakat agar penulisan nama pada paspor sesuai dengan dokumen kependudukan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan penulisan nama saat mengajukan permohonan paspor.
Penulisan nama pada halaman identitas paspor harus mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penulisan nama pada paspor merujuk pada dokumen resmi seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah.
“Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah,” ujar Anggi, Minggu (15/3)
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya.
Selain itu, pencatatan nama juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Secara internasional, penulisan nama pada paspor juga mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk memastikan keseragaman identitas dan memudahkan proses verifikasi oleh sistem keimigrasian di berbagai negara.
Anggi menjelaskan, kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki batas jumlah karakter sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Huruf tertentu seperti W dan M dihitung sebagai dua karakter.
Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, sistem penerbitan paspor akan menyesuaikan penulisan nama pada halaman identitas, sementara sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman catatan tambahan atau endorsement.
Selain itu, gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat tidak dicantumkan dalam halaman identitas paspor karena paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang menggunakan standar identitas formal tanpa tambahan atribut gelar.
Anggi mengakui keluhan terkait kesalahan penulisan nama dalam paspor memang pernah terjadi, namun jumlahnya tidak banyak. Hal itu karena petugas akan mengonfirmasi kembali nama pemohon saat proses wawancara sebelum paspor diterbitkan.
“Pada saat wawancara, nama yang tertulis di paspor sudah dikonfirmasi kepada pemohon dan yang bersangkutan menyetujuinya,” katanya.
Selain itu, penggunaan aplikasi M-Paspor juga membantu meminimalkan kesalahan penulisan nama karena pemohon mengisi data biodata secara mandiri melalui sistem digital.
Ia menambahkan, aturan mengenai penulisan nama sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan dari ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak lama dan merupakan penegasan saja,” ujarnya.
Meski demikian, perbedaan penulisan nama antara dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, ijazah, dan akta kelahiran masih cukup sering ditemukan di masyarakat.
Karena itu, masyarakat disarankan menyelaraskan data pribadi pada setiap dokumen kependudukan sebelum mengajukan permohonan paspor.
“Sebelum mengajukan paspor, pemohon disarankan menyelaraskan data seperti nama serta tempat dan tanggal lahir pada setiap dokumen kependudukan,” kata Anggi.
Sementara itu, menjelang musim mudik dan libur Lebaran, tren permohonan paspor di Kantor Imigrasi Bekasi justru cenderung menurun.
Meski demikian, pihaknya tetap menyiapkan petugas piket selama masa libur Lebaran untuk melayani permohonan paspor yang bersifat mendesak, seperti untuk keperluan pengobatan atau kondisi darurat lainnya. (rez)

1 hour ago
7

















































