JAKARTA - Pergantian Tahun 2025 ke 2026 tinggal menghitung hari. Perdebatan soal kelayakan upah di Jakarta tampaknya belum akan mereda, seiring tingginya biaya hidup dan tuntutan buruh agar upah minimum benar-benar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2026 belum diterima bahkan cenderung menuai penolakan dari kalangan pengusaha dan serikat buruh.
Kedua belah pihak memiliki masing-masing alasan tersendiri atas penetapan UMP yang mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan dengan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0, 5-0, 9.
Polemik ini mencerminkan perbedaan kepentingan antara pekerja yang ingin upah layak, pengusaha yang ingin menjaga keberlanjutan bisnis, dan pemerintah yang menyeimbangkan keduanya.
Pekerja dan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, menolak keras keputusan Pemprov DKI yang menaikkan Upah Minimum Provinsi UMP 2026 sebesar 6, 17 persen atau sekitar Rp 333.115 menjadi Rp 5.729.876 per bulan berdasarkan indeks alfa 0, 75.
"Insentif dari Pemprov DKI, berupa subsidi transportasi, air bersih, hingga BPJS, bukan solusi. Karena tidak menyentuh akar masalah" tegas.Said Iqbal Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Iqbal mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), nilai KHL di Jakarta, mencapai Rp5, 89 juta per bulan. Sementara UMP 2026 di DKI Rp5, 73 juta, masih kurang Rp160.000.
"Selisih Rp160 ribu, sangat berarti bagi buruh. Cukup untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya, " tegasnya
Iqbal juga menyoroti UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sudah menembus Rp 5.886.583juta, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal.
Menurut Iqbal, , aliansi buruh Jakarta akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026..
Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa rentang alfa 0.5 - 0.9 memberatkan dunia usaha.
"Dunia usaha telah mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran 0, 1 hingga 0, 5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha". ujarnya
Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025.
"Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung, " ungkap Shinta.Kamis

1 day ago
17

















































