Tiga Pelaku Pencurian Mobil Operasional Perusahaan Cikarang Ditangkap di Pemalang Berkat Nomor Ponsel

3 days ago 15

Beranda Berita Utama Tiga Pelaku Pencurian Mobil Operasional Perusahaan Cikarang Ditangkap di Pemalang Berkat Nomor Ponsel

PENCURI: Tiga pelaku pencurian mobil operasional milik perusahaan ditangkap polisi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga pelaku pencurian mobil operasional milik perusahaan ditangkap polisi. Ketiganya, DS (24) dan YM (24) asal Kabupaten Bogor, serta JA (18) asal Karawang, dibekuk pada Rabu (10/12) sekitar pukul 03.30 WIB di Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang terparkir di halaman perusahaan di Cikarang Pusat dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 01.45 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga bekerja sama dengan seorang karyawan perusahaan.

“Kunci kendaraan sengaja diletakkan di titik tertentu agar mudah diambil setelah situasi dipastikan aman,” ucap Mustofa, Kamis (11/12).

Keterangan saksi di perusahaan menguatkan, pelaku terlihat membawa kabur mobil operasional bernomor polisi B-9596-FCK. Satreskrim Polsek Cikarang Pusat kemudian menelusuri keberadaan para pelaku.

“Titik terang muncul ketika nomor ponsel salahsatu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang,” katanya.

Pada Rabu (10/12), polisi melakukan pengejaran dan menemukan mobil tersebut terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang. Ketiga bandit tersebut turut diamankan. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp97 juta.

“Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut dibawa oleh Dimas Suteja, salahsatu dari tiga pelaku,” tutur Mustofa.

Saat ini, ketiganya ditahan di Polsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit Daihatsu Blind Van, tiga telepon genggam, dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |