Beranda Berita Utama PT ABB Diberi Tenggat Maksimal Dua Tahun Selesaikan Revitalisasi Pasar Kranji

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah bertahun-tahun mangkrak, proyek revitalisasi Pasar Kranji akhirnya mulai dibahas serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Pihak swasta, dalam hal ini PT Annisa Bintang Blitar (ABB), diberikan batas waktu paling cepat 18 bulan dan maksimal 24 bulan untuk menuntaskan pembangunan pasar yang terbengkalai lebih dari lima tahun.
Pada Kamis (13/2), Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar rapat bersama Rukun Warga Pasar (RWP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), serta PT ABB sebagai pihak ketiga. Rapat ini juga membahas akuisisi PT ABB oleh manajemen baru dan komitmen mereka dalam menyelesaikan proyek.
BACA JUGA: Nasib Pasar Kranji Semakin Tak Menentu
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa pedagang Pasar Kranji ingin kepastian mengenai kelanjutan pembangunan pasar tersebut.
“Pedagang ingin tahu seberapa besar komitmen PT ABB dalam menyelesaikan pembangunan Pasar Kranji yang sudah mangkrak lebih dari lima tahun,” ujarnya, Rabu (12/2).
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT ABB akan membuat adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang salah satu klausulnya mengatur tenggat waktu penyelesaian pasar dalam dua tahun ke depan.
BACA JUGA: Pasar Kranji jadi ‘Bom Waktu’
Latu mengungkapkan bahwa pihak ketiga sudah menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan pembangunan. Saat ini, pemasangan tiang pancang telah berjalan dan hanya menyisakan 20 persen lagi.
“Kami ingin fokus ke depan. Bagaimana pun juga, pembangunan Pasar Kranji harus selesai dalam 18 hingga 24 bulan. Ini menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Sepanjang proses pembangunan, RWP diberi ruang untuk memberikan masukan kepada Pemkot maupun PT ABB agar proyek berjalan sesuai harapan.
“RWP bisa menyampaikan saran terkait kesepakatan yang dibuat agar kedua belah pihak menjalankan komitmennya dengan baik,” tambahnya.(sur)