PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Kemenkeu Batal Beri Insentif Pajak untuk Tiga Komoditas Ini

1 month ago 50

Beranda Ekonomi PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Kemenkeu Batal Beri Insentif Pajak untuk Tiga Komoditas Ini

Pedagang menata minyak goreng MinyaKita kemasan botol satu liter di Banten, Rabu (8/2/2023) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak pada tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita dibatalkan. Menurut Yon, pembatalan ini dilakukan karena PPN 12 persen difokuskan hanya pada barang dan jasa mewah.

“PPN ini sudah mulai jalan, dan untuk tiga komoditas tersebut tidak jadi diberikan insentif,” ujar Yon Arsal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Kecuali untuk satu kategori khusus, yaitu PPN DTP 1 persen, saat ini semua kembali ke tarif 11 persen. Jadi MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” jelasnya.

BACA JUGA:Rilis PMK 131 Tahun 2024, Kemenkeu Tetapkan Aturan Tarif PPN 12 Persen

Keputusan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa yang dikenai tarif tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa berbagai stimulus ekonomi tetap akan berjalan untuk mendukung daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Paket stimulus ini mencakup enam sektor utama: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Untuk rumah tangga, stimulus meliputi bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, serta diskon listrik 50 persen yang sudah dapat dinikmati oleh masyarakat. Pekerja mendapatkan perlindungan melalui penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Bapanas: Khusus Impor

UMKM tetap mendapatkan keringanan melalui perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, industri padat karya mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama enam bulan.

Dalam sektor mobil listrik dan hibrida, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta pembebasan bea masuk (BM) 0 persen untuk CBU. Kendaraan hibrida mendapatkan PPnBM DTP 3 persen. Sedangkan untuk sektor properti, insentif PPN DTP dilanjutkan untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Rincian insentifnya adalah diskon 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025, dengan batas maksimal harga Rp 2 miliar. (ce1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |