Perda Garasi dan Angkutan Jalan Direvisi,  Anggota DPRD Kota Bekasi Daryanto: Dibuat Lebih Simple

2 weeks ago 33

Beranda DPRD Perda Garasi dan Angkutan Jalan Direvisi,  Anggota DPRD Kota Bekasi Daryanto: Dibuat Lebih Simple

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi dan Angkutan Jalan sebagai upaya pembenahan sektor transportasi di Kota Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, menyampaikan bahwa penyusunan perda ini merupakan inisiatif DPRD yang berangkat dari kebutuhan masyarakat akan regulasi transportasi yang lebih relevan.

Menurutnya, aturan serupa sebenarnya telah ada sebelumnya. Namun, DPRD kini melakukan penyempurnaan agar regulasi tersebut lebih sederhana, mudah diterapkan, dan selaras dengan perkembangan transportasi perkotaan.

“Perda ini inisiatif dari DPRD Kota Bekasi. Dasarnya kebutuhan masyarakat. Peraturan lama kami sempurnakan, dibuat lebih simple dan menyesuaikan kondisi saat ini. Tahun 2019 memang sudah ada terkait angkutan jalan, tapi sekarang banyak penyempurnaan,” kata Daryanto,  Sabtu (15/11).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda ini mengacu pada Rencana Induk Transportasi (RIT) sebagai dasar kebijakan pengembangan sistem transportasi di wilayah Kota Bekasi.

Letak Kota Bekasi yang berada di pusat kawasan Jabodetabek menjadikan penyesuaian regulasi transportasi tersebut penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui revisi perda tentang garasi dan angkutan jalan ini, DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan transportasi yang lebih tertata, nyaman, dan terjangkau.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat peran Kota Bekasi sebagai kota penyangga utama Jakarta.

“Kota Bekasi sudah punya moda transportasi modern seperti kereta cepat, LRT, dan Biskita. Bahkan ada kerja sama dengan Jakarta, dengan biaya yang lebih terjangkau. Jadi perda ini hadir untuk mengoptimalkan layanan itu,” jelasnya. (cr1/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |