Beranda Berita Utama Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat.
“Hari ini Jumat terlapor AF kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, Jumat (11/4) sore.
BACA JUGA: Polisi Amankan Terduga Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi
AF dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pasal yang dikenankan pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah dua kali melayangkan panggilan kepada AF, yakni pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4). Namun, AF tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk terlapor, sudah kita panggil dua kali hari Senin dan Rabu tidak datang. Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa,” jelasnya. (cr1)