Beranda Bisnis Penerbitan Izin NPPBKC: Langkah Strategis dalam Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bekasi melanjutkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memperlancar kegiatan usaha di sektor Barang Kena Cukai dengan memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin tersebut diberikan diantaranya kepada pengusaha yang bergerak di sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Sepanjang 2024 Bea Cukai Bekasi telah menerbitkan 109 izin NPPBKC dan tahun 2025 sebanyak 5 izin NPPBKC. Dengan diterbitkan NPPBKC, Bea Cukai berharap bisa menciptakan ekosistem usaha yang lebih baik, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan pada akhirnya memberikan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pengusaha dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib dan transparan.
Pemberian izin NPPBKC ini menjadi bagian penting dalam rangka memperketat regulasi peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.
Dalam rangka mendukung transparansi dan kepatuhan para pengusaha di bidang Cukai, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tanggal 28 Juli 2023 Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) yaitu Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran”, harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, yang mengawasi Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan.
Pada Rabu 12 Februari 2024, Bea Cukai Bekasi menerima pemaparan proses bisnis dari Pengusaha Barang Kena Cukai PT Maksima Karya Sakti. Ibnu R H Situmorang Bsc selaku Direktur PT Maksima Karya Sakti menyampaikan pemaparan ini atas permohonan penerbitan NPPBKC untuk beberapa titik lokasi di Bekasi. Pemaparan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.
Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V mengungkapkan bahwa penerbitan izin NPPBKC juga diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal atau tanpa cukai yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuwono.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pengusaha dapat memperoleh NPPBKC yang sah dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum di sektor Barang Kena Cukai.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan NPPBKC di Kantor Bea Cukai Bekasi, pengusaha dapat mengunjungi situs web resmi Bea Cukai Bekasi atau menghubungi langsung kantor tersebut. (*)