
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berharap bisa menang kasasi terkait gugatan PT Tomako Jaya Persada selaku pengembang Pasar Babelan, yang sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan pada saat banding.
“Harapan kami bisa menang kasasi yang sebelumnya kalah di PN Bekasi, serta kalah pada saat banding,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.
Ia menyampaikan, persoalan pasar jangan dilihat saat ini saja, tapi perlu dilihat secara utuh dan jernih.
”Kami akui kondisi pasar di Kabupaten Bekasi saat ini jauh dari kata baik. Namun kami tidak berdiam diri untuk melakukan penataan. Sejak saya bertugas di Dinas Perdagangan pada tahun 2023, awalnya harus melakukan identifikasi terhadap persoalan-persoalan pasar rakyat yang dimiliki Pemkab Bekasi,” kata Gatot.
BACA JUGA: Kalah Gugatan Pembangunan Pasar Babelan, Pemkab Bekasi Dihukum Bayar Rp102 Miliar
Lanjutnya, berdasarkan arsip dan dokumen, Pemkab Bekasi memiliki 12 pasar rakyat yang semuanya itu dibangun oleh pihak ketiga atau swasta, dan bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana setelah jangka waktu kerjasama berakhir, maka objek tersebut akan dikembalikan ke Pemkab Bekasi untuk menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Perlu diketahui, serah terima 12 pasar itu sudah sejak lama. Oleh sebab itu, butuh ketelitian dan kecermatan dalam melakukan identifikasi. Sehingga bisa dengan tepat mencari solusinya sesuai Undang-Undang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Contoh saat ini, yang sedang berperkara adalah gugatan pengembang Pasar Babelan. Jika dilihat dokumen kerjasama dengan pihak swasta, dibuat tahun 2005 dan berakhir tahun 2010, akan tetapi karena ada kelalaian (wanprestasi) dari pengembang, maka sejak berakhirnya perjanjian, baru bisa diserahterimakan ke Pemkab Bekasi,” terang Gatot.
BACA JUGA: Komunitas di Kabupaten Bekasi Dukung Band Sukatani Hadapi Pembungkaman
Ia menjelaskan, untuk menjadi BMD pada tahun 2019, dan sejak itulah baru bisa digunakan oleh dinas melalui penetapan Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala UPTD Pasar Babelan oleh Bupati, dalam rangka melaksanakan tugas teknis tertentu yang tidak dikerjakan oleh dinas berupa mengelola Pasar Babelan.
“Sesuai Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya fungsi dinas terhadap pelaksanaan tugas UPTD, adalah melakukan pembinaan dan evaluasi, makanya kami terus berusaha melakukan pembinaan ke UPTD, agar dapat mengelola pasar dengan baik, dan memang kami akui ini tidak mudah, karena persoalan pasar ini sudah terjadi puluhan tahun,” beber Gatot.
Lanjutnya, seharusnya apapun keadaan kondisi Pasar Babelan yang sudah menjadi BMD, tidak ada korelasinya untuk bisa diperkarakan sebagai kerugian oleh penggugat, karena pada saat telah berakhirnya perjanjian kerjasama, maka berita acara serah terima juga sudah ditandatangani.
“Pasar Babelan itu sudah sah diakui sebagai BMD Kabupaten Bekasi, dan seharusnya penggugat setelah terhitung tahun 2019, sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan Pemkab Bekasi. Maaf ini menurut saya, dan pendapat saya bisa benar bisa salah,” tutur Gatot.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengaku masalah pasar memang menjadi perhatian pihaknya. Apalagi saat ini Pemkab Bekasi dikalahkan penggugat terkait kerjasama dan harus bayar sebesar Rp 102 miliar.
“Memang pasar ini harus menjadi perhatian bersama. Sebab secara fisik, pasar tradisional masih jauh dari kata layak. Jadi kami harap ada kekompakan sesama perangkat daerah. Sebab dalam urusan pasar ada beberapa perangkat daerah yang lain juga. Kembali kepada bagaimana bisa membuat pasar ini menjadi lumbung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bekasi,” saran Ani. (and)