Pemkab Bekasi Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik

3 weeks ago 24

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik

ILUSTRASI: ASN mengecek kesehatan warga di Puskesmas Jatimulya, belum lama ini. Pemkab Bekasi memastikan efisiensi anggaran tak akan mengganggu pelayan publik. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dijalankan tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang diadakan di hotel.

“Yang bisa dikurangi itu kegiatan-kegiatan yang non-mandatory seperti perjalanan dinas atau kegiatan-kegiatan belanja di hotel,” kata Jaoharul, Senin (17/2).

BACA JUGA: Rencana Pemkab Bekasi Tambah Koridor Baru BisKita Trans Wibawa Mukti Tertunda

Efisien anggaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Jaoharul, evaluasi APBD 2025 pada triwulan pertama ini juga untuk mempercepat perubahan anggaran sesuai dengan arahan Bappeda Provinsi melalui Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, Jaoharul belum dapat memastikan berapa persen efisiensi anggaran yang akan dilakukan karena masih dalam tahap perhitungan.

“Dan sekarang sedang dimapping di Bappeda mana kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan efisiensi. Kalau berapa persentasenya masih kami hitung,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tegaskan Ormas Tak Ganggu Investasi, Kadis: Realisasi Rp71,8 Triliun, Masih Tertinggi di Jabar

Jaoharul memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pada APBD 2025 tidak akan mempengaruhi pelayanan yang selama ini berjalan. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir.

Saat ini, Pemkab Bekasi tengah melakukan penyisihan anggaran yang akan diefisiensi dan penggunaannya akan ditetapkan pada perubahan anggaran setelah evaluasi mendatang.

“Pelayanan itu tidak boleh berkurang, pelayanan itu tetap, apa yang menjadi harapan masyarakat itu harus dilakukan pelayanan,” ujarnya.

“Arahan dari pemerintah pusat itu yang sifatnya mandatory. Itu berarti pelayanan yang wajib dilakukan oleh itu tidak boleh dikurangi,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |