Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG Khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

3 weeks ago 38

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Luncurkan Program Percepatan Penerbitan PBG Khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

TINJAU PELAYANAN: Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, meninjau pelayanan program percepatan penerbitan PBG bagi MBR di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Selasa (18/2). FOTO: DOKPIM/PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan akses perizinan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian layak dan legal.
Ia menyebut bahwa selama ini hambatan administratif menjadi kendala utama dalam pembangunan rumah tinggal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan percepatan ini, kami ingin memastikan bahwa warga, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki rumah yang legal dan sesuai regulasi. Ini juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi kepemilikan hunian mereka,” ujar Dedy Supriyadi, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik

Selain kepastian hukum, percepatan penerbitan PBG juga diharapkan membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan program bantuan perumahan dari pemerintah. Dengan demikian, warga dapat menikmati hunian yang aman, nyaman, dan layak tanpa terkendala birokrasi yang berbelit.

CEK DOKUMEN: Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengecek dokumen warga usai mengurus penerbitan PBG di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Selasa (18/2). FOTO: DOKPIM/PEMKAB BEKASI

“Bagi masyarakat dapat diminimalisir, hal ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan hunian serta memastikan masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah lainnya,” tukasnya.

Dedy mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait menjadi faktor utama keberhasilan program percepatan PBG.

BACA JUGA: Rencana Pemkab Bekasi Tambah Koridor Baru BisKita Trans Wibawa Mukti Tertunda

“Kami berharap dukungan dari semua pihak, termasuk aparat di tingkat desa dan kecamatan, untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengurus PBG ini,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menambahkan langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama warga yang selama ini kesulitan mengurus izin bangunan.

“Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak secara legal dan terhindar dari permasalahan hukum di masa depan,” ujarnya. (and/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |