Partai Buruh Dorong Pembahasan UMK 2026 Tanpa Aksi Unjuk Rasa

2 weeks ago 33

Beranda Politik Partai Buruh Dorong Pembahasan UMK 2026 Tanpa Aksi Unjuk Rasa

PEMBAHASAN UPAH: Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi saat mengikuti rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama Dewan Pengupahan, serta sejumlah stakeholder terkait di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Rabu (15/10). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi mendorong agar pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dilakukan secara musyawarah dengan kepala dingin, tanpa perlu diwarnai aksi unjuk rasa di jalanan. Meskipun UMK 2026 belum ditetapkan secara resmi, serikat buruh telah menyuarakan usulan kenaikan sebesar 10,5 hingga 15 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

“Kenaikan UMK dari 2024 ke 2025 itu 6,5 persen. Kalau dari 2025 ke 2026 harapan kita kenaikannya 10,5 sampai dengan 15 persen,” ujar Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi, Guntoro, kepada Radar Bekasi, Kamis (16/10).

Namun demikian, Guntoro menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih terbuka untuk dibahas bersama. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka agar tercapai kesepahaman antar semua pihak terkait.

“Kalau pun tidak 100 persen, paling tidak nawarnya jangan gede-gedelah, jangan kebangetan, agar kita bisa saling sepakat untuk bersama-sama,” ucapnya.

Proses pembahasan UMK 2026 telah dimulai oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi bersama stakeholder terkait, termasuk perwakilan serikat buruh, pada Rabu (15/10). Guntoro berharap, pada forum tersebut dapat tercapai kesepahaman antara serikat pekerja, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Harapannya kita si bisa clear di wilayah itu, tidak sampai ada ramai-ramai unjuk rasa dan lain sebagainya,” tuturnya.

Secara terpisah, legislator Partai Buruh Kabupaten Bekasi, Surohman, memastikan bahwa mayoritas buruh akan tetap mengawal proses penetapan UMK 2026. Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, ia menyatakan komitmennya untuk turut serta dalam pengawalan tersebut.

“Kalau tahun lalu (2024 ke 2025) kenaikannya 6,5 persen. Berarti dari 6,5 persen, kalau di 2026 ini buruh menuntut ada kenaikan 8,5 persen, berarti kenaikannya 2 persen, penilaian saya masih sangat logis,” sambung Surohman.
Meskipun belum ada pembahasan resmi antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), ia memastikan bahwa aspirasi buruh telah disampaikan secara internal oleh para anggota Komisi IV.

Ke depan, dalam proses pengawalan pembahasan UMK 2026, ia menegaskan akan melibatkan Komisi IV beserta mitra kerjanya, termasuk Disnaker, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu, harapan dari legislatif dan eksekutif dengan adanya dua dewan dari Partai Buruh, ditambah eksekutif ada Pak Wakil Bupati, harusnya ini bisa menambah daya gedor juga di dalam perjuangan. Sehingga tidak perlu lagi teman-teman buruh turun (aksi) ke jalan,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |