KPK Sita Rp100 Miliar dari Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

15 hours ago 15

Beranda Berita Utama KPK Sita Rp100 Miliar dari Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dana sebesar Rp100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama RI periode 2023–2024.

“Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara ini, yang saat ini nilainya mencapai Rp100 milliar dan masih berpotensi bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih pada Jumat (9/1).

Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.

Lebih lanjut, KPK belum dapat memastikan nilai pasti kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total keseluruhan kerugian negara akibat perkara itu.

“Untuk nilai kerugian negara saat ini masih dikalkulasikan oleh kawan-kawan BPK, kita sama-sama tunggu ini sedang tahap finalisasi tentu dalam waktu dekat tidak lama lagi,” jelas Budi. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |