Beranda Nasional KPK Sempat Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman, Ini Alasannya
Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman, jalani proses pemeriksaan. Foto: Dok. Radar Bekasi.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi, sempat memindahkan lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES) dari gedung Merah Putih.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan/Badiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Budi mengaku alasan memindahkan lokasi pemeriksaan tersebut, lantaran pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman (ES).
BACA JUGA: KPK Panggil Eks Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara
“Dengan demikian, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” jelasnya.
Selain itu KPK juga turut memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa (RTM), dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata (RZP), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan berujung penetapan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam rentetan kasus OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan rumah yang dihuni mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES), yang berada di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, pada 17 Desember 2025 lalu atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini.
Sekedar diketahui, KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk mempermudah mendapatkan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan suap kepadanya mencapai Rp14,2 miliar. (cr1)

18 hours ago
13
















































