Beranda Nasional Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Jumat (9/1/2026). Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi megatakan KPK telah mengeluarkan surat penetapan tersangka sebagai langkah tindak lanjut mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan hingga rencana penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” imbuh Budi.
Budi menuturkan, baik Gus Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih menghitung total kerugian negara yang disebabkan dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
Perkara korupsi ini muncul disebabkan adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi aturan yang telah ditetapkan. Indonesia sejatinya diberikan sebanyak 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Kemudian dari total yang telah ditetapkan itu, pemerintah seharusnya membagi total kuota tersebut dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus
Namun, sejumlah pihak malah memanfaatkannya dengan membagi rata kuota haji ini masing-masing 50 persen.
“Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.
“Sehingga penyelenggaran haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaran haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata. Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (cr1)

18 hours ago
14

















































