Beranda Olahraga BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Atlet Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Jaya Cup Championship 2026
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan;
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto; Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI, Deddy Suryadi. S; dan Kodim 0507/Kota Bekasi sekaligus Ketua Panitia,
Kolonel Arm Krisrantau Hermawan, foto bersama saat penyerahan kepesertaan secara simbolis bersamaan dengan pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Jaya Cup, Jumat (9/1), di GOR Voli Candrabaga, Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Jaya Cup Championship Tingkat Nasional tahun 2026 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi, tidak hanya menjadi ajang kompetisi bergengsi bagi para pelaku olahraga pencak silat dari berbagai daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan keselamatan peserta.
Seluruh atlet, pelatih, dan panitia yang terlibat dalam kejuaraan tersebut telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini merupakan hasil kerja sama antara panitia Pangdam Jaya Cup Open Championship, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota sebagai bentuk kepedulian terhadap risiko sosial dalam olahraga bela diri yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Penyerahan kepesertaan secara simbolis dilakukan bersamaan dengan pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Jaya Cup, Jumat (9/1), di GOR Voli Candrabaga, Kota Bekasi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi. Sementara itu, penanggung jawab kegiatan adalah Kolonel Arm Krisrantau Hermawan selaku Komandan Kodim 0507/Kota Bekasi sekaligus Ketua Panitia.
Acara tersebut juga dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet.
“Ini adalah bentuk perlindungan menyeluruh terhadap para pelaku olahraga. Harapannya, mereka tidak hanya bertanding, tetapi juga merasa aman karena memiliki jaminan sosial tenaga kerja. Kegiatan olahraga, terutama bela diri seperti pencak silat, memiliki potensi risiko. Perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan memberikan ketenangan dan keamanan bagi peserta,” ungkap Fauzan.
Perlindungan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyatakan bahwa pelaku olahraga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan iuran sebesar Rp16.800, atlet telah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Manfaat yang diberikan antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan atau cedera saat bertanding. Untuk menunjang layanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/saat pertandingan, santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
Jika terjadi resiko saat latihan atau perlombaan meninggal akan mendaparkan santunan hingga Rp70 juta. Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.
“Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” pungkasnya. (oke)

16 hours ago
11

















































