Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Dibongkar, Perusahaan Klaim Rugi Investasi Rp200 Miliar

3 weeks ago 34

Beranda Berita Utama Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Dibongkar, Perusahaan Klaim Rugi Investasi Rp200 Miliar

DIBONGKAR: Reporter melaporkan pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Selasa (11/2).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku perusahaan yang membangun pagar laut untuk proyek alur Pelabuhan Paljaya di perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, mengklaim mengalami kerugian investasi senilai Rp200 miliar akibat pembongkaran pagar laut tersebut.

“Oh besar, paling ada sampai Rp200-an miliar,” ungkap Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, di lokasi pembongkaran pagar laut, Selasa (11/2).

Kerugian yang dimaksud dihitung sejak proses pengurusan perizinan hingga pembangunan area Pelabuhan Paljaya.

“Dari mulai membuat perizinan. Lama ini kan sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus, itu lama,” katanya.

Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 km dari total 5 km yang dibangun oleh PT TRPN ditargetkan rampung dalam 10 hari kerja. Sisa pagar laut yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 30 Januari 2025—karena dikategorikan sebagai kegiatan reklamasi ilegal—tidak akan dibongkar dalam tahap awal.

Setelah itu, PT TRPN berencana mengurus perizinan yang belum diperoleh, termasuk izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPL), yang sudah diajukan sejak dua tahun lalu dan masih dalam proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuannya agar proyek Pelabuhan Paljaya dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan ikutin perintah kerja dari KKP. Karena pembangunan pelabuhan ini nantinya akan berada di bawah kendali Gubernur Deddy Mulyadi. Kami akan mengikuti arahan gubernur terkait pelabuhan dan skema kerjasama dengan KKP, DKP, dan instansi terkait lainnya,” kata Deolipa.

Setelah izin PKKRPL keluar, lanjut Deolipa, pembangunan alur pelabuhan akan diserahkan kepada KKP, yang akan melaksanakan skema sesuai dengan ketentuan negara agar tidak menimbulkan konflik dengan nelayan setempat atau dampak ekologi di kemudian hari.

BACA JUGA:https://radarbekasi.id/2025/02/11/pagar-laut-di-perairan-tarumajaya-mulai-dibongkar/

“Semua nanti akan mengikuti pola-pola skema yang dibuat oleh negara. Nanti kalau pelabuhan ini jadi, terus kapan nggak bisa masuk gimana caranya? Nanti negara yang akan menentukan harus bikin alur laut. Negara dalam hal ini yang berwenang, KKP dan Gubernur. Mereka kerjasama akan membuat alurnya sendiri,” sambungnya.

Terkait area reklamasi yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Deolipa mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil investigasi dari KLH. Ia menegaskan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dan menerima segala sanksi yang diberikan.

“Kita bertanggung jawab terhadap semua keadaan dan semua sanksi yang timbul kita bertanggung jawab untuk melaksanakan semua sanksi tersebut,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |