Beranda Bekasi Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 21 Februari 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat (21/2/2025) bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, yang akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan dokumen yang haru dibawa saat ingin memperpanjang meliputi beberapa aspek. Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi Brigadir Adi Rachman memaparkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat memperpanjang SIM dilayanan SIM keliling harus membawa dokumen berupa:foto copy KTP 3 lembar, membawa KTP asli, foto copy SIM 3 lembar, membawa SIM asli, dan foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 20 Februari 2025
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ujar Adi kepada Radar Bekasi. (cr1)