Beranda Berita Utama Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan ABH dan Tersangka Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat
DATANGI SEKOLAH: Kuasa Hukum ABH dan tersangka berdiskusi dengan pihak sekolah bahas kasus dugaan perundungan pelajar SMKN di Cikarang Barat, Rabu (10/12). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polri untuk enam pelajar berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan satu tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap AAI (16), pelajar SMKN di Cikarang Barat.
Enam ABH yang masih di bawah umur telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi selama tujuh hari terakhir. Sementara satu tersangka dewasa ditahan di Polsek Cikarang Barat. Penahanan dilakukan setelah upaya diversi gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum ketujuh pelajar tersebut, Zuli Zulkipli, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Permohonan penangguhan penahanan kami sampaikan Selasa (9/12),” ujar Zuli saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan karena seluruh kliennya masih pelajar. Penahanan dikhawatirkan berdampak pada kondisi psikologis mereka.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan klien dan pihak sekolah yang ditemuinya, ketujuh pelajar itu sudah dikirim ke barak militer untuk menjalani pembinaan.
“Bahkan hasil di barak itu informasinya bahwa ada dua pelajar yang mempunyai predikatnya baik,” ucapnya.
Ia menilai pihak sekolah belum maksimal memfasilitasi mediasi sebelum kasus bergulir ke ranah hukum.
Menurutnya, pihak sekolah juga mengakui bahwa pola perundungan semacam ini seharusnya dapat dicegah sejak dini. Pasalnya, kegiatan “basis” antar siswa baru sudah menjadi tradisi yang diketahui lingkungan sekolah.
“Sebenarnya sudah sering terjadi, tapi tidak diantisipasi oleh pihak sekolah. Jadi setiap siswa baru ada namanya basis dari setiap siswa, organisasi atau apalah namanya di sekolah itu,” ujarnya.
“Seharusnya sudah tercium pihak sekolah dari dini lah kejadian hal ini. Pihak sekolah menurut saya belum maksimal,” imbuh Zuli.
Terkait penahanan, Zuli menambahkan bahwa hal itu terjadi karena mekanisme diversi gagal. Menurutnya, keluarga korban meminta nilai ganti rugi yang tidak wajar.
“Mekanisme diversi gagal karena pihak keluarga korban meminta sesuatu yang tidak sesuai dengan logika. Saya tidak mungkin menyebutkan nilainya dan jelas itu di luar logika,” kata Zuli.
Oleh karena itu, pihaknya mengirim surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta rekomendasi resmi mengenai besaran kerugian.
Ia berharap lembaga negara dapat menghitung kerugian yang dialami korban secara objektif sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses hukum.
“Supaya lebih fair, biarkan lembaga negara yang menerbitkan rekomendasi kerugiannya. Kalau tidak diterima, berarti bukan salah pihak kami. Karena memang sebuah keterangan para pelaku tidak menggunakan alat bantu pada saat kejadian. Dan direkonstruksi juga tidak ada,” tuturnya.
Ia mengklaim bahwa korban mengalami luka ringan. Hal itu disimpulkannya selama pendampingan hukum yang dilakukannya.
“Karena saya lihat korbannya itu sehat-sehat saja. Kalau dari sisi ini lukanya ringan lah bahasanya. Jadi kerusakan tulang rahang menurut saya pembohongan kepada keluarga pelaku. Karena dalam rekonstruksi yang disaksikan oleh ibu-ibunya itu tidak terjadi. Alat bantu, misalnya besi, misalnya batu, tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu, orangtua korban, Indra Prahasta (41), mengatakan pada Kamis (11/12) siang, tim LPSK mendatangi rumahnya untuk menghitung kerugian yang dialami anaknya.
“Tadi juga dari LPSK sudah datang ke rumah untuk pembahasan restitusi. Hasil perhitungannya belum semua, karena yang kecil-kecil juga harus dihitung,” ungkap Indra.
Ia menambahkan, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan fakta baru. Indra memastikan kasus ini akan ia kawal hingga bergulir ke persidangan dan memperoleh putusan hukum tetap.
“Mudah mudahan ada jera dari para pelaku,” tandasnya. (ris)

3 days ago
15

















































