Beranda Nasional KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur, Dalami Dugaan Suap HGB Bogor
Ilustrasi : Gedung KPK
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Hari ini, Jumat (18/9/2026), penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari JawaPos, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan di perusahaan swasta tersebut masih merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: Bos Summarecon Tersangka Suap HGB
Lokasi yang digeledah yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur. Penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK juga berupaya memperoleh petunjuk yang dapat membantu mengurai perkara secara utuh. Bukti-bukti tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” ucap Budi.
Penyidik juga mendalami hubungan antara pihak-pihak yang telah terseret dalam perkara tersebut. KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan maupun peran dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” tuturnya.
Menurut Budi, proses penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk telah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara.
KPK menyatakan informasi terbaru mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan kepada masyarakat. Penyampaian perkembangan perkara tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” jelasnya.
Penggeledahan terhadap kantor Summarecon dilakukan sehari setelah KPK menyisir kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat eselon serta beberapa direktorat di kementerian tersebut.
Tiga ruangan direktur jenderal yang turut digeledah yakni Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
Sebelumnya penyidikan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat pihak swasta yang disebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon serta pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar. Penyidik menduga terdapat aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang tersebut diduga diterima Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor. KPK masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antar-pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (zak)

5 hours ago
7















































