Beranda Berita Utama Ini Alasan Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas dari Kejari Bekasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Sebelumnya, perkara tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Namun, penanganannya kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung sejak Agustus 2026.
“Di mana dalam pelaksanaannya ini, penyidikan ini awalnya ditangani oleh Kejari Kota Bekasi. Kemudian, karena ada kendala-kendala teknis, diambil alih dan dilanjutkan oleh bidang Kejaksaan Agung. Dan per Agustus kemarin dilanjutkan, dan kemarin dilakukan geledah,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Setelah mengambil alih penanganan perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi kantor. Lima lokasi berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Sementara satu lokasi lainnya berada di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Korps Adhyaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, surat perjanjian kerja sama, serta dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan tahunan yang memuat rencana pendapatan, belanja program, dan pembiayaan (RKA).
“Dari disita kemarin dokumen-dokumen, ya dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik penyertaan perjanjian, semua RKA-RKA, segala semuanya,” ungkap Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan besarnya potensi kerugian negara dalam dugaan perkara Korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Sementara. Kita lihat. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun,” pungkasnya. (zak)

3 hours ago
7















































